Penulis : Muamar || Editor : Wahyu Nugroho
INFOJAMBI.COM- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) hari ini Rabu (25/11/2020) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Muaro Jambi dan Wakil Bupati Muaro Jambi.
Pemeriksaan kedua kepala daerah ini dalam rangka pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Masnah Busro dan Bambang Bayu Suseno ( BBS) dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersama tujuh saksi lainnya di gedung Mapolda Jambi, siang ini Rabu (25/11/2020).
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara pengembangan dugaan suap pengesahan ketok palu RAPBD tahun anggaran 2017," kata Ali Fikri, juru bicara KPK.
Selain Masnah Busro dan Bambang Bayu Suseno, saksi lainnya yang juga dijadwalkan diperiksa KPK hari ini adalah Musa Effendi pemilik CV Berkat Usaha Lestari, Yosan Tonius alias Atong Direktur PT Wahyunata Arsita.
Hasanuddin Direktur Utama PT Giant Eka Sakti, Basri staf logistik PT Athar Graha Persada, Veri Aswandi, mantan Ketua DPRD Kabupaten Tebo dan Mohammaf Ikhwan Afdloli ASN di Satpol PP Provinsi Jambi.
Senin kemarin penyidik lembaga anti rasua ini juga memeriksa 11 orang saksi dari kalangan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi dan kontraktor di Jambi.
Awal November 2020 lalu penyidik KPK dikabarkan menetapkan lima nama tersangka baru dalam perkara tersebut.
Empat dari mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dan satu tersangka dari kalangan pengusaha konstruksi jalan di Jambi.
Namun KPK saat dikonfirmasi melalui jurubicaranya belum mau membuka informasi tersebut dengan alasan masih dalam tahap pengembangan.***
Baca Juga: Kepala Daerah Jangan Main-Main, KPK Bakal Perkuat Inspektorat
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com