EDITOR : PM || LAPORAN : ADRIAN
INFOJAMBI.COM - Direktorat Perairan Polda Jambi menetapkan, Aan zahri ( 43 tahun) Nakhoda Kapal Motor wicly Jaya Sakti dan empat awak kapal tersebut sebagai tersangka. Kapal pengangkut barang yang disulap membawa orang tersebut tengelam di Perairan Tanjung Jabung Timur, Sabtu ( 22/5/2021) kemaren yang menewaskan tujuh penumpang dan satu masih hilang serta delapan belas orang penumpang berhasil selamat.
Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Pahorian Lumban Gaol menjelaskan penetapan nakhoda dan empat orang awak buah Kapal Motor Wicly Jaya Sakti sebagai tersangka setelah aparat kepolsian Ditpolair Polda Jambi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi serta dokumen dukomen kapal
" Dari keterangan saksi saksi dan dokumen kapal, penyebab tenggelamnya kapal karena kelalaian nakhoda kapal yang mengakut penumpang sementara kapal tersebut merupakan kapal pengangkut barang. Ini menyalahi Undang Ubdang Pelayaran," jelas Pahorian.
Nakhoda dan awaknya telah melanggar undang-udang pelayaran dengan ancaman hukuman sepuluh tahun kurungan penjara.
Hingga hari ini, Selasa malam Tanggal 25 Mei tim gabungan dari Basarnas Jambi, Polairud masih melakukan pencarian terhadap satu orang penumpang yang masih hilang di sekitar perairan Pulau Berhala.
Kasus tengelamnya kapal ini terbesar dalam sepuluh tahun terakhir ini di Provinsi Jambi dengan banyaknya korban yang meninggal dunia.****
Baca Juga: Polisi Perairan Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com