KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Pemerintah Provinsi Jambi menjadi provinsi pertama yang mendaftarkan pekerja rentan di setiap desa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK).
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 78 ribu pekerja rentan didaftarkan. Mereka akan mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakor dengan Wartawan
Program ini merupakan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) bagi 1.562 desa dan kelurahan di Provinsi Jambi. Sebanyak 10 % dari alokasi anggaran Rp.100 juta per desa/kelurahan dalam program ini diberikan untuk menjamin 78 ribu pekerja rentan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pelaksanaan program BKBK ini diatur melalui Pergub No.16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dan Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 853/KEP.GUB/DP3AP2-4.2/2022.
Baca Juga: Orang Cerdas Masuk BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, mengapresiasi komitmen dan kepedulian Gubernur Jambi, Al Haris, dalam menjamin terciptanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Apa yang dilakukan Pemprov Jambi ini merupakan yang pertama. Ini sejalan dengan yang diinginkan Presiden Jokowi. Kita akan mulai membangun dari yang paling luar, dari desa dan kelurahan,” kata Zainudin, di Jambi, Jumat, 6 Januari 2023.
Baca Juga: VIDEO : BPJS Ketenagakerjaan Rakor dengan Wartawan
Zainudin menjelaskan, hampir 65 % pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, terdapat di desa dan kelurahan. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebaiknya dimulai dari desa dan kelurahan.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com