INFOJAMBI.COM — Kasus pembakaran Polsek Tabir, dengan terdakwa delapan pelajar SMA di Kecamatan Tabir, Merangin, divonis, Senin (25/9).
Delapan pelajar itu dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Mereka dihukum enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Sidang dipimpin hakim Jimmy Hendrik. Dalam persidangan itu seluruh terdakwa hadir mengenakan seragam sekolah, didampingi orang tua masing-masing.
Pembacaan putusan persidangan dibagi tiga. Pembacaan putusan selama setengah jam ini menyimpulkan, delapan terdakwa itu terbutki melanggar pasal 170 ayat 2 subsider pasal 170 ayat 1 KUHP.
Usai pembacaan putusan, seluruh terdakwa menerima vonisnya. Namun pihak jaksa penuntut umum masih mengajukan pikir-pikir. Putusan hakim dinilai tidak sesuai tuntutan mereka.
Jaksa Penuntut Umum, Rasyid, menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinannya. Alasannya, tuntutan mereka tidak sesuai dengan vonis hakim. (Jefrizal - Merangin)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com