KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Para pelaku judi online yang ditangkap Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi, Sabtu kemarin, terancam hukuman minimal 7 tahun penjara.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi menyebutkan, para pelaku yang berjumlah 8 orang dan satu orang operator, akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Baca Juga: Pengurus Daerah Bhayangkari Polresta Jambi Gelar Donor Darah
Para pelaku ini dibekuk di dua warnet, di Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur dan Jelutung, Kota Jambi. Mereka tak berkutik saat tertangkap tangan sedang bermain judi online.
Selain itu diamankan pula seorang operator yang menjual chip judi online. Dari hasil pemeriksaan polisi, operator itu ternyata mampu meraup keuntungan jutaan rupiah setiap hari.
Baca Juga: Dua Truk Pembawa Kayu Gelondongan Tanpa Dokumen Diamankan Polisi
Selain meringkus pelaku judi yang bertransaksi melalui rekening bank, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti komputer dan uang tunai.
Dari hasil pemeriksaan polisi, judi online berkedok warnet ini beroperasi sejak setahun terakhir.
Baca Juga: Rp25 Miliar Benih Lobster ke Singapura Digagalkan Polisi Jambi
“Polresta Jambi sedang gencar memberantas semua bentuk perjudian, sesuai perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,” tegas Kapolresta. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com