8 Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi Batanghari

| Editor: Ramadhani
8 Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi Batanghari
Kapolres Batanghari, AKBP M. Hasan menunjukan tersangka dan barang bukti. (Devi)



INFOJAMBI.COM - Polres Batanghari menangkap delapan pengedar narkoba saat melakukan Operasi Antik Siginjai.

Operasi Antik Siginjai tersebut dilaksanakan mulai tanggal 11 Februari hingga tanggal 2 Maret 2022.

"Dari delapan tersangka, kami berhasil menyita barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 113,97 Gram dan bersih seberat 91,91 Gram," kata Kapores Batanghari, AKBP M. Hasan, Kamis (10/3/2022).

Diketahui dari delapan tersangka, satu diantaranya perempuan. Para tersangka tersebar dalam beberapa wilayah se-Kabupaten Batanghari Wilayah Kecamatan Mersam, Kecamatan Bajubang, Kecamatan Maro Sebo Ulu dan Kecamatan Muara Bulian.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polres Batanghari dalam rangka proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Adapun pasal-pasal yang dikenakan kepada delapan tersangka yakni, Pasal 114 ayat (1), Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Lebih Subsidair Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pasal 114 ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Lebih Subsidair Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pasal 114 ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Lebih Subsidair Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Laporan: Devi safitry || Editor: Ramadhani

Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya