88 TPS Kembali Nol, Haris - Sani Masih Unggul 10.283 Suara

| Editor: Doddi Irawan
88 TPS Kembali Nol, Haris - Sani Masih Unggul 10.283 Suara

Penulis : Tim Liputan || Editor : Redaksi



INFOJAMBI.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi langsung melakukan persiapan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi.

PSU akan dilakukan di 88 TPS, pada di lima kabupaten/kota, yakni Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, Batanghari, Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal menyebutkan, jumlah DPT di 88 TPS itu 29.278 suara. Sementara pemilih yang datang pada pemilihan 9 Desember 2020 hanya 18.686 orang.

Menurut data KPU Provinsi Jambi, kala itu paslon 01 Cek Endra - Ratu Munawarah mendapat 6.175 suara, paslon 02 Fachrori - Syafril 4.052 suara, dan paslon 03 Al Haris – Abdullah Sani 7.310 suara.

Sedangkan suara sah ada 17.539 suara dan suara tidak sah 1.142 suara.

Dihubungi awak media, Selasa, 23 Maret 2021, Apnizal mengungkapkan, sesuai keputusan MK, seluruh perolehan suara ketiga paslon Pilgub Jambi di 88 TPS itu kembali nol.

Pada pemungutan suara 9 Desember 2020, CE – Ratu mendapat 585.203 suara. Dikurangi 6.175, maka suaranya tinggal 579.028.

Paslon 02, perolehan awal 385.388 suara, dikurangi 4.052 suara, maka menjadi 381.334 suara.

Paslon 03, perolehan awal 596.621 suara, dikurangi 7.310 suara, maka perolehan sementaranya 589.311 suara.

Dari hasil itu, selisih suara sementara CE - Ratu dan Haris – Sani terpaut 10.283 suara. Haris – Sani masih unggul.

“Jika dilakukan PSU, hasilnya akan ditambahkan dengan hasil sementara ini," kata Apnizal. ***

Baca Juga: R2 Kembali Serukan Tetap Kompak Pilkada 2020

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Bupati Safrial Apresiasi KPU

Tanjung Jabung Barat

Berita Terkait

Berita Lainnya