Ditres Narkoba Polda Jambi Tangkap Pengedar Narkoba Bersenpi

| Editor: Wahyu Nugroho
Ditres Narkoba Polda Jambi Tangkap Pengedar Narkoba Bersenpi


PENULIS : ANDRA RAWAS
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas









INFOJAMBI.COM – Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, meringkus enam orang Sindikat peredaran Narkoba Jenis Sabu, satu diantaranya memiliki senpi.





Enam tersangka narkotika jaringan sabu Malaysia di tangkap Ditrektorat Reserse Narkotika (Ditres Narkoba) Polda Jambi satu di antaranya memiliki senjata api (senpi) yakni Juli Permadi (26) warga desa Bukit Peranginan RT 04 Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





Di lokasi terpisah di Desa Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kab Bungo, petugas juga mengamankan tiga orang pengedara narkoba dua diantaranya ibu rumah tangga yakni Ruslawati (43), Anika (20) dan Peri Saputra (25) warga RT 03 Desa Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo. Dengan barang bukti 12 bungkus paket sedang narkoba diduga sabu, 2 buah ponsel, dan barang bukti lainnya.





“Saat penangkapan sempat mendapat perlawanan dari warga yang sempat melempar batu kepada petugas,” ungkap Direktur Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta kepada wartawan, Rabu (18/7/2019).

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian





Tidak hanya itu, dalam pengungkapan tindak penyalagunaan narkoba, anggota direktorat Narkoba juga mengamankan seorang kurir narkoba yang menyelundupkan sabu menggunakan bungkus kopi yang akan dikirim ke Palembang Sumatera selatan.





Pelaku kurir 1 kg Sabu yang berhasil diamankan tersebut yakni Alfiando Ojahan Silalahi (29) warga Kalibaru Sungai Lakam RT. 01 Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun.





Kurir tersebut berhasil ditangkap di jalan lintas Jambi-Riau dengan menumpang Bus Antar Kota Antar Provinsi, Tujuan Palembang.





"Ada kemungkinan mereka ini satu jaringan. Untuk satu jaringan nya itu saat ini masih kita dalami oleh penyidik dan mereka di tangkap di lokasi yang berbeda dalam kurun saru hari," pungkas.









Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut kini para pelaku jaringan peredaran narkoba tersebut harus diamankan di sel tahanan Polda Jambi, para pelaku akan terancam pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara dan pelaku pemilik senjata api akan terancam UU darurat.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya