Abdul Wahid : Prolegnas Prioritas Harus Lihat Kepentingan Negara

| Editor: Doddi Irawan
Abdul Wahid : Prolegnas Prioritas Harus Lihat Kepentingan Negara


PENULIS : BAMBANG SUBAGIO
EDITOR: DORA

Baca Juga: Ruang Penyimpan Arsip Dokumen Pansus Angket Pelindo II DPR RI Terbakar









INFOJAMBI.COM - Anggota Baleg Abdul Wahid mengatakan dalam menyusun Program Legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020, Baleg sudah mengusulkan ke sebelas komisi yang ada di DPR beberapa UU inisiatif.





Politikus dapil Riau mencontohkan Komisi VII DPR RI yang sedang menyusun revisi UU tentang Minerba. UU ini dinilai penting karena berkaitan dengan pendapatan negara, juga berkaitan dengan lingkungan hidup.

Baca Juga: Refleksi HUT ke-72 DPR Taufik Kurniawan : Kritik DPR Secara Konstruktif





"Setelah itu undang-undang tentang energi baru dan terbarukan, juga undang-undang tentang migas. Ini yang menjadi fokus perhatian di komisi kami," ujar anggota Komisi VII Abdul Wahid dalam Forum Legislasi DPR bertajuk 'Baleg Baru, RUU Apa Jadi Prioritas?' yang diselenggarakan di media center, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).





Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) melihat apa yang menjadi prioritas Baleg dalam periode sekarang ini yang penting harus dilihat dari skala kepentingan negara. "Kepentingan negara terhadap kepentingan ekonomi maupun kepentingan negara melindungi rakyat dan masyarakat Indonesia, itulah yang paling penting yang menjadi skala prioritas,"tandas Abdul Wahid.

Baca Juga: Lukman Edy : Jangan Cawe-cawe Urusan Keraton Jogya





Anggota Baleg DPR RI, Christina Aryani mengatakan keinginan Presiden Jokowi tentang perlunya penyatuan UU dengan memangkas UU yang dianggap menjadi penghambat, harus dimulai dari titik awalnya yaitu parameter.





"Ketika kita bicara para meter, maka harus dimulai dari mana? Kalau dibilang keinginan, tentu tidak harus semuanya dipenuh. Artinya kita lihat dari kebutuhannya, mana kebutuhan yang harus diprioritaskan," ujarnya.





Politisi dari Partai Golkar ini menambahkan, jika prioritas dari kebutuhan sudah dipenuhi, maka dari situ akan bisa dilakukan kategorinya. "Mana yang memang mesti duluan jalan, mana yang mungkin bisa dipending," ujarnya.





Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya mengakui salah satu kesulitan yang dihadapi pihaknya adalah karena banyaknya UU yang harus dipetakan. Oleh karena itu, DPR bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sepakat hanya akan membaginya menjadi dua skema besar seperti yang diingini Presiden Jokowi dalam pidatonya yaitu cipta lapangan pekerjaan dan UMKM.





"Sejauh ini ada 5 cluster atau 7 cluster terkait dengan dua ranah besar itu, yaitu berkaitan dengan cipta lapangan pekerjaan dan yang terkait dengan UMKM yang diendors oleh Presiden," sebut Willy. ***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya