Laporan Jefrizal
Pohon Macang inilah yang menimpa tubuh korban Abdulah (foto Jefrizal)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
INFOJAMBI.COM - Niat hati ingin membersihkan pekarangan di belakang rumahnya dengan cara menebang pohon besar yang ada di belakang rumahnya, malah Abdulah (53), warga Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas menjadi korban tertimpa pohon yang di tebangnya.Akibat kejadian tersebut,korban mengalami luka yang cukup parah dan meninggal dunia saat di larikan ke rumah sakit umum kota bangko.
Kejadian tewasnya Abdulah terjadi pada Sabtu (6/10/2018), sekitar pukul 14.30 wib, dimana saat itu korban bersama warga sedang menebang pohon macang menggunakan mesin pemotong. Karna yakin arah roboh pohon ke arah barat saat di potong, wargapun bersama korban berdiri di arah timur.
Namun naas, rupanya arah roboh pohon menuju ke arah timur, dan seketika warga yang ada di arah timur berhamburan menyelamatkan diri, namun korban Abdulah tidak berhasil menyelamatkan diri dan seketika terhimpit pohon hingga mengalami luka di bagian bahu, leher dan telingga korban.
Melihat ada korban, wargapun seketika menolong korban dan membawa korban ke rumah sakit umum Kota Bangko. Karna luka korban cukup parah dan tidak bisa di tolong lagi, akhirnya korban menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit umum kota bangko.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kapolsek Tabir AKP Suhendry,membenarkan jika ada kecelakaan kerja tertimpa pohon yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kejadiannya kemarin sore,dimana korban bersama warga lainya sedang menebang pohon macang menggenukan mesin pemotong kayu.Namun naas,rupanya arah roboh pohon mengarah ke korban dan seketika korban tertimpa pohon,”jelas AKP Suhendry,Minggu(7/10).
Kapolsek juga mengatakan,untuk saat ini jenazah korban sudah di kebumikan pihak keluarganya di Desa Tambang Baru,dan kasus ini murni kecelakaan kerja.
“Pihak korban telah mengikhlaskan jika korban meninggal dunia akibat tertimpa pohon, dan pihak keluargapun sudah membuat surat pernyataan tidak menuntut di kemudain hari terkait kasus ini,”tutupnya.***
Editor Wahyu Nugroho
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com