JAMBI, INFOJAMBI.COM - Polresta Jambi bergerak cepat mengusut laporan Abdullah Rasyid atas dugaan Penyerobotan Tanah di Pal Lima Kota Baru Jambi yang dilakukan oleh Joni Ismed, anggota DPRD Kota Jambi.
" Saya sangat mengapresiasi Polresta Jambi yang telah bergerak Cepat dalam menangani Laporan Pengaduan klien kami," jelas Saidin Sianipar, SH, Penasehat Hukum Abdullah Rasyid, Minggu malam (7/5/2023)
Baca Juga: Gara Gara Tanah : Joni Ismed, Anggota DPRD Kota Jambi Dipolisikan Abdullah Rasyid, Caleg DPRD Sumut.
" Sehari setelah menerima laporan pengaduan yang kami buat pada Sabtu pagi Tanggal 6 Mei 2023. Hari ini, Minggu Tanggal 7 Mei 2023 klien saya Abdullah Rasyid memenuhi panggilan penyidik Polresta Jambi untuk di BAP melengkapi keterangan Laporan Pengaduan dugaan Penyerobotan Tanah di Pal Lima Kota Baru Jambi yang dilakukan oleh terlapor Joni Ismed," tambah Saidin.
Dijelaskannya pemeriksaan berlangsung lebih kurang 2 jam di Ruang Unit HARDA BANGTAH Reskrim Polresta Jambi. Ada kurang lebih 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dan semua telah di jawab dengan baik guna melengkapi keterangan yang diperlukan penyidik.
" Sebagaimana kami sampaikan sebelumnya bahwa Klien kami terpaksa melaporkan persoalan ini oleh karena klien kami sudah lelah dengan upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang tidak pernah ditanggapi oleh terlapor, " ungkapnya.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com