KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani audiensi bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID) Provinsi Jambi, di Ruang Rapat Wakil Gubernur Jambi, Kamis, 31 Agustus 2023.
Audiensi dihadiri Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah. Ketua KPID Provinsi Jambi, Asriyadi, dan rombongan, diantaranya Tenaga Ahli Fiza Fradesa, Ramaini, Safril Munandar, Dedi Susanto, anggota KPID Nur Ihsan, Andi Wahyu Aditya Mai Putra, Ganda Bagus Ulul Albab.
Baca Juga: Wawako Safari Ramadhan ke Amuntai
Abdullah Sani mengatakan, rombongan KPID Jambi menyampaikan beberapa hal tentang program kerjanya. Sesuai tugas mereka, mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran, memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran, melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.
"Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya memberi pelayanan dan kerja sama dengan siapa pun. Bukan pemerintah tidak memperhatikan, akan dicarikan solusi terbaik agar kerja sama kedepannya lebih baik lagi," katanya.
Baca Juga: Walikota dan Wakil Walikota Jambi Safari Ramadhan di Sekoja
Ketua KPID Provinsi Jambi, Asriyadi menyampaikan kepada Wakil Gubernur Jambi diantaranya mengenai kantor KPID Provinsi Jambi.
Dikatakan, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPID memliki tugas, kewajiban dan wewenang yang dikelompokkan ke dalam kegiatan regulasi atau pengaturan, pengawasan, dan pengembangan.
Baca Juga: Sani Akui Aset Senilai Rp 7,45 Miliar Belum Teridentifikasi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com