“Tupoksi dan kewenangan KPID diantaranya menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar, sesuai dengan hak azasi manusia, membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran, membangun iklim persaingan yang sehat antara lembaga penyiaran dan industri terkait, memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang, menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran, serta menyusun perencanaan pengembangan SDM yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran,” jelas Asriyadi.
KPID Provinsi Jambi juga akan berkerja sama dengan KPU Provinsi Jambi karena tahun depan sudah masuk tahun politik. ***
Baca Juga: Wawako Safari Ramadhan ke Amuntai
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com