“Iya, kita diberikan waktu enam bulan, untuk melakukan pengecekan. Jika koperasi yang dibekukan itu masih aktif, akan kita usulkan kepada Menteri,” kata Bambang.
Namun, kata Bambang, pihaknya saat ini tengah melengkapi data-data pendukung, untuk mengklarifikasi kepada Kementerian Koperasi. Karena menurutnya, terdapat beberapa koperasi yang masuk dalam catatan Kementerian Koperasi masih berstatus aktif.
“Jadi kami masih mengupayakan untuk melakukan pembuktian atau menyampaikan fakta-fakta dari hasil koreksi kami dilapangan, dan itu menjadi dasar kami untuk melakukan klarifikasi terhadap Kementrian. Agar, koperasi yang dibekukan itu dapat diaktifkan kembali,” pungkasnya.
Bambang menargetkan, proses Evaluasi dan Verifikasi terhadap Unit Koperasi yang dibekukan itu, dapat diselesaikan sebelum memasuki bulan Juni.
“Kita usahakan kerja lebih cepatlah, dan kita targetkan sebelum bulan Juni semuanya sudah selesai,” tutupnya.
Data di Dinas Koperasi UMKM, Perindag Batanghari, terdapat 281 unit Koperasi, 168 Unit Koperasi masih dinyatakan aktif oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com