Laporan Jefrizal
BPN-Merangin.jpg" alt="" width="865" height="450" />
Salah seorang Pejabat BPN Merangin (kiri) tengah diperiksa pihak kepolisian
INFOJAMBI.COM - Dugaan Pungli pembuatan sertifikat tanah Restan di Desa Rawa Jaya terus berlanjut. Bahkan diam-diam pihak kepolisian telah menyelidiki kasus ini. Malahan memeriksa beberapa pejabat di lingkup Badan Pertanahan Nasional (BPN) Merangin serta Kades Rawa Jaya.
Pemeriksaan ini dilakukan secara bertahap, mulanya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap panitia di Desa Rawajaya dan Kepala Desa. Usai dipihak Desa, pemeriksaan juga dilakukan dikalangan sejumlah pejabat di BPN Kabupaten Merangin.
Meski masih dilakukan pemeriksaan, kasus dugaan Pungli Pembuatan tanah Restan belum bisa meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Namun dalam penyelidikan yang sudah dilakukan beberapa pekan lalu, penyidik Tindak Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Merangin, mencium adanya tindak pidana pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum BPN.
“Yang jelas kita masih dalam tahap penyelidikan. Jika penyidik kita sudah memeriksa semuanya maka bisa kita pastikan kasus ini akan kita naikan ke penyidikan, ”jelas Kasat Reskrim AKP Sandi Mutaqqin.
Sandi mengatakan, saat ini sudah beberapa orang dari pihak BPN maupun panitia Desa Rawa Jaya yang diperiksa oleh penyidik. “Untuk saksi-saksi sudah banyak kita periksa. Baik itu dari BPN maupun dari panitia Desa. Namun ada satu saksi yang belum kita periksa yaitu mantan Kades Rawa Jaya, hingga saat ini mantan Kades tersebut sulit ditemui,” tambahnya.
Sekedar menngingatkan, mencuatnya dugaan Pungli pembuatan tanah Restan di Desa Rawa Jaya bermula dari lamanya pembuatan sertifikat tanah tersebut sejak mulai terbentuknya SK dari Bupati pada tahun 2008 lalu. Namun sampai saat ini, sertifikat Restran itu belum juga selesai.
Bahkan dari data yang didapat Bangko Independent, untuk pembuatan tanah rRestan pihak panita desa mematok Rp 5 Juta untuk tanah dibawah satu hektar dan Rp 5,5 Juta diatas tanah satu hektar. Dari Rp 5 Juta tersebut Rp 2 Juta digunakan untuk penerbitan sertifikat dan diserahkan ke BPN. Sedangkan Rp 3 Juta dibagi-bagi untuk panitia desa dan pihak BPN dengan dalih biaya ukur Rp 650 ribu per persilnya. Rentan waktu selama 10 tahun hanya ada 20 sertifikat tanah Restan yang dikeluarkan pihak BPN dari 34 warga yang sudah membayar, sementara untuk 14 sertifikat warga yang belum selesai, pihak BPN akan melakukan pengukuran ulang dengan alasan data yang ada di BPN sudah hilang.
Editor Wahyu Nugroho
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com