Ada Kelebihan dan Kekurangan Menghidupkan Kembali PPHN

| Editor: Wahyu Nugroho
Ada Kelebihan dan Kekurangan Menghidupkan Kembali PPHN

Penulis : Bambang Subagio || Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Juanda, mengatakan ada keuntungan dan kekurangan untuk menghidupkan kembali pokok-pokok haluan negara (PPHN) atau Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), dalam wadah UUD NRI 1945.

Keuntungannya, dari sisi kewenangan dari visi bernegara ke depan, siapapun Presidennya nanti harus mengikuti GBHN dalam setiap progam maupun perencanaan pembangunannya ketika menjabat kepala negara.

"Kelebihan, GBHN masuk dalam materi UUD NRI 1945 dari segi kewenangan visi bernegara, ke depan siapapun presiden mendatang harus berdasarkan konstitusional. Kalau mengikuti pola berfikir ketatanegaraan yang benar, maka GBHN harusnya dihidupkan di UUD," kata Juanda, dalam diskusi 4 Pilar MPR RI bertajuk ‘Urgensi Pembentukan Pokok Pokok Haluan Negara’, di komplek Parlemen, Senayan, Jumat (19/03/2021).

Sementara dari sisi kekurangannya, Juanda, berpendapat dalam proses pembahasan amandemen UUD 1945 sangat rentan terjadinya politisasi.

"Ketika DPR tidak setuju maupun setuju dengan kepentingan kelompok tertentu, akan langsung bereaksi cepat terhadap wacana tersebut," ujarnya.

Terkait hal itu, Juanda menambahkan, wacana menghidupkan kembali pokok-pokok PPHN harus dilihat dari urgensinya. Secara hukum tata negara, diakuinya merupakan wewenang MPR, untuk mengeksekusi, apakah PPHN atau GBHN ini urgen dan layak untuk dihidupkan kembali.

"Ketika dikatakan layak. Maka pertanyaan selanjutnya adalah apa dasar atau produk hukum maupun basisnya, apakah konstitusi yaitu UUD NRI 1945 untuk mewadahi GBHN atau Undang-Undang (UU)," lanjut Juanda.

Juanda menambahkan, wacana menghidupkan kembali PPHN atau GBHN ini menjadi momentum baik, sehingga harus dibahas secara konkrit. Apalagi,  juga merumuskan mengenai sanksi bagi Presiden maupun lembaga negara lainya yang tidak mempedomani.

"Ini momen bagus. Semoga ini terus dibahas secara konkrit dan kalau tanpa adanya sanksi, bukannya tidak bagus, tapi harusnya menjadi tanggung jawab moral Presiden dalam mempedomani GBHN itu nantinya," katanya.

Sementara Wakil ketua MPR RI, Jazilul Fawaid, mengatakan, urgensi atau tidaknya menghidupkan kembali PPHN atau GBHN, hanya bisa dilakuka melalui jalur amandemen.

"Konstitusi itu dibuat rakyat, cerminan jadi Anggota DPR dan MPR. Jadi kalau rakyat berkehendak bisa dirubah, jadi bisa bisa. Buktinya konstituti kita sudah empat kali dirubah/amandemen," kata Jazilul.

Untuk dihidupkan kembali atau tidak, Gus Jazil bilang dikembalikan kepada masing-masing fraksi untuk mengambil sikap, apakah ini diusulkan atau tidak.

Apabila nanti sudah ada usulan, maka pimpinan MPR akan membentuk panitia dalam Paripurna, dibentuk panitia perubahan atau amandemen terbatas PPHN.

"Setelah itu baru jalan prosesnya, sampai enggak pada sepertiga usulan, 2/3 yang hadir, setengah hadir itu setuju, itu prosesnya. Makanya ini belum. Nah, urgen atau tidaknya, itu tergantung masing-masing," ujar Politikus Fraksi PKB itu.***

Baca Juga: GBHN Kembali Dihidupkan, Arah Pembangunan Makin Jelas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya