Presiden kontroversial Filipina, Rodrigo Duterte memerintahkan warganya untuk tidak merokok di tempat umum dan menghimbau agar warga Filipina saling mengingatkan akan larangan ini. Presiden yang terkenal karena hukuman matinya terhadap pengedar narkoba menandatangani larangan tersebut minggu ini dan akan mengumumkannya ke khalayak ramai Kamis depan.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), lebih dari 1/4 warga negara Filipina perokok, 11 persen diantaranya adalah anak di bawah umur. Di dalam surat larangan tersebut akan dijelaskan bahwa tembakau tidak boleh dijual dalam jarak 100 meter di tempat tempat seperti sekolah, TK, taman bermain atau tempat- tempat lainnya dimana ada anak- anak. Kepala daerah juga harus mengatur tempat - tempat dimana perokok bisa merokok yang jauh dari tempat dimana anak- anak berkumpul.
Tanda "Dilarang Merokok" juga akan dipasang di semua tempat- tempat umum. Pelanggar larangan ini akan dihukum 4 bulan penjara atau denda sebesar $ 100.
Duterte yang dulunya seorang perokok berat dan berhenti karena alasan kesehatan menandatangani kepres ini Selasa (16/05/17). Dengan akan diberlakukannya larangan ini, Filipina akan menjadi negara terketat dalam larangan merokok di Asia Tenggara.
Laporan : Lery Ridha Daulay
source : Berbagai sumber
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com