KUALATUNGKAL — Ada yang janggal pada kasus dugaan kebocoran instalasi pengolahan limbah (ipal) PT Fortius Wajo (FW), Kecamatan Batang Asam, Tanjabbar. Sejumlah pihak dari pemerintahan menyatakan tidak ada kebocoran.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tanjabbar, Kadarusman Purba, didampingi Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Ma'rifah.
Pihak BLH, kecamatan, kelurahan dan perangkat desa, bersikukuh menyatakan tidak terjadi kebocoran limbah, di perusahaan minyak kelapa sawit di wilayah hulu Tanjabbar itu.
"Tidak ada pencemaran limbah. Bukan kebocoran, hanya limpahan air Ðanau Embung yang selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan produksi perusahaan,” kata Kadarusman.
Ma’rifah mengakui ada kelalaian pihak perusahaan, lupa menutup pintu air dari Danau Embung. Akibatnya air langsung meluap ke Sungai Tantang, yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan produksi PT FW.
“Jadi ipal tidak ada yang bocor. Hanya kelalaian pihak perusahaan. Wakil managernya menyampaikan ini, namun menurut mereka tidak ada kandungan berbahaya," kata Ma’rifah.
Hebatnya lagi, pihak BLH tidak akan menjatuhkan sanksi pada PT FW atas kelalaiannya. Dengan santai Ma’rifah menjawab bahwa BLH tidak memberi sanksi, karena sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan perangkat desa.
Warga dan pihak perusahaan telah melakukan pertemuan dan mengajukan bantuan. Pernyataan disepakati dengan camat dan kepala desa. Tidak ada ikan mati, seperti diberitakan di media massa.
Pihak BLH tetap menindaklanjuti kasus dugaan pencemaran ini, dengan mengirim sampel limbah PT FW untuk diuji laboratorium. Sebelumnya ada perjanjian yang ditandatangai oleh camat, lurah dan kades, di lima desa yang diduga terkena dampak limbah perusahaan itu.
Kuatnya dugaan pencemaran limbah terlihat dari bukti surat perjanjian yang didapat BLH, satu hari setelah kejadian dugaan bocornya limbah perusahaan, Sabtu malam pekan lalu.
Camat Batang Asam, lurah, kepala desa dan ketua adat menandatangani surat perjanjian. Isinya menegaskan tidak ada kebocoran limbah di PT FW. Anehnya, ada perjanjian kompensasi atas meluapnya air limbah PT FW dengan warga yang terkena dampak.
Pihak perusahaan berjanji tidak akan mengulang kembali kejadian itu. Mereka akan bertanggung jawab memenuhi lima poin tuntutan, bantuan perbaikan rumah ibadah/madrasah Desa Tanjungbojo dan Sungai Badar.
Juga ada bantuan sumur bor di Desa Sriagung, bantuan pembuatan MCK di Dusun Kebun dan pengajuan penggunaan dana kompensasi oleh pihak desa Kampung Baru.
Sebelumnya sudah diwartakan, kalau terbukti terjadi pencemaran limbah oleh PT FW, pemerintah berhak memberikan sangsi tegas, yaitu menutup/menyegel perusahaan itu. (infojambi.com)
Laporan : Raini || Editor : Doddi Irawan
Baca Juga: Perusahaan Jepang Tawari Jambi Kerjasama Pengolahan Limbah
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com