Penulis : Rhomi Effendi
Editor : Wahyu Nugroho
INFOJAMBI.COM - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) saat ini sedang melakukan audit penggunaan anggaran tahun 2018, untuk itu seluruh Kepala Organisasi Perngakat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh dilarang melakukan perjalanan dinas keluar kota.
Hal ini disampaikan Walikota Sungai Penuh H.Asafri Jaya Bakri (AJB) saat menghadiri pertemuan pendahuluan dengan BPK-RI Perwakilan Jambi di aula kantor Walikota Kamis (7/2/2019).
AJb menyampaikan larangan ini dilakukan selama 35 hari kedepan guna memperlancar audit yang kini sedang berlangsung, kecuali ada hal penting yang tidak bisa diwakilkan, itupun juga harus mendapat izin terlebih dahulu darinya.
"Kepada seluruh kepala OPD di ingatkan untuk tidak melakukan perjalanan dinas keluar kota selama pemeriksaan BPK, "ungkap Walikota.
Untuk diketahui mulai hari ini (Kamis) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Jambi, mulai melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran Pemerintah Kota Sungai Penuh tahun 2018.***
Baca Juga: Temuan BPK, Rp 16 M Aset Kabupaten Tanjab Barat Tak Jelas Keberadaannya
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com