Ada Pungutan Prona, Dewan Pun Bicara

| Editor: Doddi Irawan
Ada Pungutan Prona, Dewan Pun Bicara
Ketua Komisi III DPRD Sungai Penuh, Hardizal



SUNGAIPENUH — Dugaan pungutan 120 pengurusan program nasional (prona) sertifikat tanah tahun 2017 oleh oknum aparat pemerintah Desa Gedang, Kota Sungai Penuh dipatok senilai Rp 800 ribu.

Terkait hal itu, wakil rakyat di DPRD Kota Sungai Penuh berang. Dewan akan mengklarifikasi dengan pjs kadesnya, mempertanyakan alasan warga membayar dan dipatok.

“Seharusnya tidak dipungut, karena sertifikat prona sudah didanai negara," ujar Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Mulyadi Yacoub kepada INFOJAMBI MEDIA, Senin siang.

Hardizal, Ketua Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh, juga angkat bicara, menanggapi kabar adanya setoran dalam pengurusan sertifikat prona di Desa Gedang.

"Prona itu gratis, merupakan program Presiden Joko Widodo untuk masyarakat tidak mampu. Ada kabar warga Desa Gedang menyetor, itu sudah menyalahi aturan dan pungutan liar," tegas Ketua DPC PDIP Kota Sungai Penuh ini.

Dewan berjanji memanggil Pjs Kades Gedang dan pihak BPN Kota Sungai Penuh untuk mempertanyakan dugaan pungli prona tersebut.

Sementara itu, Pj Kades Gedang, Deka Musrizal, dikonfirmasi Minggu kemarin tidak membantah adanya pungutan itu. Dia mengakui warga dipungut Rp 800 ribu.

Andi, Kasi Pertanahan BPN Kota Sungai Penuh juga mengakui adanya masalah ini. Menurutnya pihak desa tidak boleh memungut dan mematok harga sampai Rp 800 ribu. Kejadian ini merupakan tanggungjawab pihak desa. (infojambi.com)

Laporan : Riko Pirmando || Editor : Doddi Irawan

 

Baca Juga: Menteri Agraria Serahkan 29.653 Sertifikat Prona

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya