Ada Tipe-Ex dalam Surat Penon-aktifan Harmen Rusdi

| Editor: Doddi Irawan
Ada Tipe-Ex dalam Surat Penon-aktifan Harmen Rusdi
Harmen Rusdi (dok fb)

Laporan Rudy Saputra



INFOJAMBI.COM — Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jambi, Drs Harmen Rusdi ME, dinon-aktifkan dari jabatannya, terhitung tanggal 24 Juli 2018. Namun, penon-aktifan ini menurut Harmen banyak terdapat kejanggalan.

Harmen menyatakan penon-aktifan dirinya terkesan sembrono. Pasalnya, pada surat penon-aktifkan yang diterimanya ditemukan beberapa keanehan. Diantaranya, nomor dan tanggal surat yang terdapat hapusan dan ditutup dengan tipe-ex.

Begitu pula dengan penulisan nama Plt Gubernur Jambi tertera dalam tulisan tebal, tidak seperti surat dinas biasanya. Penon-aktifan ini dinilai Harmen tidak sejalan dengan UU ASN Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penonaktifan Aparatur Sipil Negara.

Harmen menjelaskan, ASN bisa dinon-aktifkan, jika terlibat empat unsur, yakni masa jabatan telah lewat dari 2 tahun 6 bulan, tidak menjalankan organisasi dengan baik, menyalah-gunakan wewenang dan terlibat kasus hukum.

Kendati begitu, Harmen menyatakan menerima apapun keputusan dari atasan, jika telah sesuai dengan mekanisme yang ada. Penon-aktifan ini menurutnya terindikasi ingin mengadu domba dirinya dengan sekretaris daerah dan Plt Gubernur Jambi.

"Saya menerima keputusan apapun dalam pemerintahan, namun harus sesuai aturan yang ada. Jika tidak, itu sama saja mengadu domba saya dengan sekda dan Plt Gubernur Jambi. Sejauh ini hubungan kami baik-baik saja. Saya bukan gila jabatan. Saya merasa didzolimi. Jika saya salah, jangankan dinon-aktifkan, dipecatpun saya terima,” tandas Harmen.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Setda Provinsi Jambi, Johansyah SE ME membenarkan adanya penon-aktifan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jambi. Namun Johansyah tidak menjelaskan secara rinci alasan penon-aktifan Harmen Rusdi.

"Benar, Pak Harmen Rusdi telah dinon-aktifkan dari jabatan kepala dinas. Soal landasan penon-aktifkan tunggu rilis dari humas saja," kata Johansyah.

Dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi nomor 633/Kep.Gub/BKD-3.2/2018 yang dirilis Johansyah melalui grup WhatsApp, disebutkan bahwa Harmen Rusdi selanjutnya ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jambi.

Selain itu, Plt Gubernur Jambi juga langsung menunjuk Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jambi. Pejabat Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Dinas Koperasi Provinsi Jambi, J Ilyas M SE M.Si ditunjuk sebagai pelaksana tugasnya. ***

Editor : IJ2

 

Baca Juga: Gubernur : Kemajuan Desa Terwujud Jika Didukung Perangkat Desa

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya