Adu Kuat BNSP dan Dewan Pers, Usman Kansong : Hanya Dewan Pers yang Berhak Melakukan Sertifikasi Wartawan

Hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi wartawan.

Reporter: Rel DP | Editor: Admin
Adu Kuat BNSP dan Dewan Pers, Usman Kansong : Hanya Dewan Pers yang Berhak Melakukan Sertifikasi  Wartawan
Dirjen IKP Kominfo Usman Kansong dalam audiensi dengan Dewan Pers, Senin (20/6), di Tangerang Selatan, Banten. || Foto : DP

JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informasi, Usman Kansong, mengambil sikap tegas atas kekisruhan dan viralnya 
berita uji kompetensi wartawan yang dilakukan pihak lain. Ia menyatakan tidak pernah 
memberi izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi pada 
insan pers.

“Hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi wartawan. Tidak ada lembaga lain lagi,” ujar Usman dalam audiensi dengan Dewan 
Pers, Senin (20/6), di Tangerang Selatan, Banten.

Baca Juga: Tokoh Pers Pusat dan Daerah Dukung Sikap Tegas Kominfo : Hanya Dewan Pers Lembaga yang Berhak Sertifikasi Wartawan

Dari Dewan Pers hadir Prof 
Azyumardi Azra (ketua), M Agung Dharmajaya (wakil ketua), Arif Zulkifli (anggota), 
Ninik Rahayu (anggota), Yadi Hendriana (anggota) dan Paulus Tri Agung Kristanto 
(anggota).

Usman menambahkan, jika memang Kominfo mengeluarkan surat izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan, maka ia meminta agar rekomendasi/izin tersebut dicabut. Ia akan melaporkan kasus ini pada Menteri Kominfo, Johnny G Plate.

Baca Juga: Ngeriiii… 14 Pasal dalam RKUHP Mengancam Kemerdekaan Pers

“Ada yang bertanya pada saya, mengapa Kominfo justru tidak mendukung Dewan Pers? Saya justru heran kalau ada yang meragukan komitmen saya untuk mendukung Dewan Pers,” ungkap Usman yang juga lama menjadi wartawan tersebut.

Kasus ini bermula ketika LSP Pers Indonesia mengadakan uji kompetensi dan sertifikasi wartawan. Usman mengaku telah mendapat flyer (semacam brosur) uji kompetensi wartawan oleh LSP Pers Indonesia. Ia lalu menanyakan ke beberapa 
pihak keabsahan uji kompetensi itu dan banyak yang menyarankan agar tak menanggapi kegiatan lembaga itu.

Baca Juga: Indonesia Menangis, Tiada lagi Prof Azyumardi Azra

Sedangkan Heldi Idris dari Balitbang Sumber Daya Manusia Kominfo dan Plt Kepala 
Puslitbang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemenkominfo, Said Mirza Pahlevi, menyatakan bahwa lembaganya memang pernah memberikan rekomendasi pada salah satu lembaga sertifikasi untuk mengadakan pelatihan, 
namun rekomendasi itu bukan untuk uji sertifikasi wartawan.

"Dalam pertemuan Ketua Dewan Pers Mohamad NUH beserta jajaran Dewan Pers 
dan Kepala BNSP Kunjung Masehat pada tahun 2021, Pak Kunjung mengatakan 
bahwa BNSP tidak akan mengeluarkan sertifikat lembaga uji tanpa rekomendasi dari 
Dewan Pers. Ternyata BNSP menetapkan satu lembaga uji sertifikasi jurnalistik. Itu 
melanggar kesepakatan yang disampaikan. Dewan Pers (periode 2022-2025) harus 
mengusulkan agar penetapan itu dicabut," tutur Hendry Ch Bangun, mantan wakil ketua Dewan Pers yang juga ikut dalam pertemuan tersebut.

M Agung Dharmajaya dan Hendry sempat menanyakan surat asli rekomendasi dari Kemenkominfo tersebut agar bisa dilihat isinya sehingga dapat diketahui letak kekeliruannya. Dirjen IKP berjanji akan mengecek langsung redaksi surat rekomendasi tersebut dan menyampaikan ke Dewan Pers.**

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya