INFOJAMBI.COM - Anggota Komisi XIII DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa menegaskan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan membutuhkan dukungan anggaran yang lebih kuat agar mampu menjalankan fungsi pendampingan dan penyuluhan hukum secara optimal kepada masyarakat.
Menurutnya, Posbankum jangan hanya sekadar legalitas badan hukumnya jadi, melainkan harus terlihat manfaatnya di lapangan.
Baca Juga: Puan : Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD Sejalan dengan Isu Kesetaraan Gender
"Karena itu Komisi XIII mendukung agar anggaran Pos Bantuan Hukum segera diturunkan. Dengan begitu jumlah paralegal bisa bertambah dan penyuluhan hukum dapat berjalan efektif,” ujar Agun melalaui keterangan tertulisnya, Minggu (23/11/2025).
Menurut Legislator Fraksi Partai Golkar ini, keberadaan Posbankum sangat penting untuk memperkuat program desa sadar hukum, di mana penyuluhan, edukasi, dan pendampingan langsung menjadi penentu keberhasilan peningkatan literasi hukum masyarakat.
Baca Juga: Pasca OTT Gubernur Riau, Puan Minta Kepala Daerah Harus Mawas Diri
“Target masyarakat sadar hukum di desa harus benar-benar tercapai, dan Posbankum adalah ujung tombaknya,” tegasnya.
Selain isu Posbankum, Agun menjelaskan sejumlah hasil kesimpulan Kunker Spesifik Komisi XIII setelah mendengarkan paparan dari Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi beserta jajaran di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Kamis (20/11/2025) lalu.
Ia mengungkapkan pelayanan hukum di Jambi memberikan kontribusi besar melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), namun hal ini tidak sebanding dengan porsi anggaran yang diterima di daerah.
“Pelayanan hukum di Jambi mendapatkan PNBP cukup besar, tetapi porsi anggarannya sangat kecil. Padahal potensinya luar biasa,” katanya.
Baca Juga: Parlemen Remaja 2025 Momentum Lahirnya Pemimpin Masa Depan
Karena itu, Komisi XIII mendorong percepatan desentralisasi kewenangan pelayanan administrasi hukum umum, termasuk penanganan notaris, fidusia, royalti, dan layanan kekayaan intelektual seperti pendaftaran paten dan merek lokal.
"Sentralisasi kewenangan di tingkat pusat menyebabkan banyak potensi ekonomi daerah tidak dapat dimaksimalkan. Rentangnya jauh, karena seluruhnya di pusat, banyak potensi pendapatan daerah hilang begitu saja. Maka Komisi XIII mendukung desentralisasi dilakukan segera,” ujarnya. (Tim)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com