JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Perkara pokok adanya laporan tindak pidana hasil kerja pers harus didahulukan untuk diperiksa, dibanding laporan pencemaran nama baik yang menyusul dilaporkan.
Demikian dikemukakan Ahli Dewan Pers, Wina Armada Sukardi, setelah diperiksa sebagai Ahli, di divisi siber, Bareskrim, Polri, selasa, 6 Juni 2023.
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
Wina dimintai keterangan dalam perkara menyangkut PT Zoelfie Investasi Consultant (ZIC).
Ketika ditanya apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan, Wina Armada mengelak menerangkan.
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
”Saya diperiksa untuk Berita Acara Pemeriksaan. sesuai perundangan, saya tidak diperkenankan mengungkapkan isi BAP. Itu ranah dan otoritas polisi atau penyidik. Tanya saja ke mereka,” kilahnya.
Kendati demikian, di luar isi BAP, konseptor peraturan-peraturan Dewan Pers tersebut menerangkan, jika ada laporan pers atau masyarakat umum mengenai satu pers terhadap suatu perkara, kemudian atas laporan itu dibuat lagi laporan pencemaran nama baik oleh mereka yang diduga terlibat, maka pertama-tama laporan tindak pidana pokok itulah yang harus diperiksa.
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com