“Dengan begitu pers dapat terus melaksanakan tugas tanpa terganggu laporan pencemaran nama baik,” terang wartawan senior ini.
Anggota Dewan Pers dua periode itu menerangkan, saat ini pengertian pers sudah mencakup kepada media sosial yang memenuhi syarat tertentu.
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
Unggahan di media sosial, katanya, jika diakui oleh perusahaan pers terkait atau yang melakukannya, saat ini sudah dianggap bagian dari pers. Dengan begitu juga harus tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan dilindungi UU Pers.
Meski demikian ,Wina mengingatkan, postingan wartawan di media sosial yang dilakukan secara atau atas nama pribadi, tetap menjadi tanggung jawab pribadi serta berada di luar ruang lingkup UU Pers.
“Disinilah kita harus sangat berhati-hati, apakah suatu tayangan di media sosial masuk pers atau bukan,” tutur Wina yang sudah puluhan kali menjadi Ahli Pers di polisi, kejaksaan maupun pengadilan.
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
Setelah diperiksa, Wina Armada menyerahkan buku karyanya berjudul “Menjadi Ahli Dewan Pers” kepada penyidik siber Bareskrim Polri. ***
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com