Ahli Dewan Pers : Perkara Pokok Harus Diperiksa Lebih Dahulu Dibanding Laporan Pencemaran Nama Baik

Perkara pokok adanya laporan tindak pidana hasil kerja pers harus didahulukan untuk diperiksa, dibanding laporan pencemaran nama baik yang menyusul dilaporkan.

Reporter: - | Editor: Admin
Ahli Dewan Pers : Perkara Pokok Harus Diperiksa Lebih Dahulu Dibanding Laporan Pencemaran Nama Baik
Wina Armada Sukardi menyerahkan buku karyanya “Menjadi Ahli Dewan Pers” kepada penyidik siber, Bareskrim, Polri | foto : ist

“Dengan begitu pers dapat terus melaksanakan tugas tanpa terganggu laporan pencemaran nama baik,” terang wartawan senior ini.

Anggota Dewan Pers dua periode itu menerangkan, saat ini pengertian pers sudah mencakup kepada media sosial yang memenuhi syarat tertentu. 

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

Unggahan di media sosial, katanya, jika diakui oleh perusahaan pers terkait atau yang melakukannya, saat ini sudah dianggap bagian dari pers. Dengan begitu juga harus tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan dilindungi UU Pers.
    
Meski demikian ,Wina mengingatkan, postingan wartawan di media sosial yang dilakukan secara atau atas nama pribadi, tetap menjadi tanggung jawab pribadi serta berada di luar ruang lingkup UU Pers.

“Disinilah kita harus sangat berhati-hati, apakah suatu tayangan di media sosial masuk pers atau bukan,” tutur Wina yang sudah puluhan kali menjadi Ahli Pers di polisi, kejaksaan maupun pengadilan.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua

Setelah diperiksa, Wina Armada menyerahkan buku karyanya berjudul  “Menjadi Ahli Dewan Pers” kepada penyidik siber Bareskrim Polri. ***

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya