INFOJAMBI.COM — Lambannya penanganan kasus dugaan penggunaan identitas ijazah oleh Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi dari partai besar, Golongan Karya (Golkar), membuat publik terheran-heran.
Kasus itu sudah sejak beberapa bulan lalu dilaporkan oleh LSM KOMPEJ ke Polda Jambi. Tapi, sampai sekarang belum juga ada tersangkanya. Padahal, seluruh bukti dan keterangan saksi sudah memperkuat kebenaran dugaan itu.
Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal
Keheranan bahkan datang dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja), Prof Dr Usman SH MH. Pasalnya, menurut Usman, kasus dugaan pencatutan identitas ijazah milik orang lain merupakan bentuk tindak kejahatan pidana.
Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran, Bandung, ini menegaskan, siapapun bisa melaporkan peristiwa seperti itu ke kepolisian, sepanjang mereka mengetahui ijazah yang dipakai bukan miliknya.
Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal
“Siapapun boleh melaporkan, yang penting tahu itu bukan ijazah yang dia pakai,” jelas Usman.
Usman berpendapat, polisi mesti mengusut tuntas kasus ijazah Amrizal. Soalnya, kasus itu melibatkan wakil rakyat yang seharusnya memiliki integritas tinggi dan kejujuran.
Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com