Ahli Hukum Pidana Unja Bilang Siapapun Boleh Laporkan Kasus Amrizal

Lambannya penanganan kasus dugaan penggunaan identitas ijazah oleh Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi dari partai besar, Golongan Karya (Golkar), membuat publik terheran-heran.

Reporter: DIA | Editor: Admin
Ahli Hukum Pidana Unja Bilang Siapapun Boleh Laporkan Kasus Amrizal
Prof Dr Usman SH MH

Dalam kasus Amrizal, Usman bilang polisi bisa memakai pasal pemalsuan surat, yang diatur dalam pasal 263 KUHP.  Amrizal disebut-sebut mencatut 2 identitas milik orang lain melalui surat keterangan kehilangan ijazah SMP.

Dengan bermodal surat kehilangan ijazah dari SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatra Barat tersebut Amrizal mendapatkan ijazah Paket C dari PKBM Al Barokah Desa Bendung Air, Kayu Aro, Kerinci, Jambi, pada 2007.

Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal

"Sama, berarti ijazahnya (Paket C) juga palsu," tegas Usman yang memperoleh gelar magister Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia (UI).

Diketahui, penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi akan minta penjelasan Ahli Hukum Pidana terkait kasus Amrizal.

Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal

Pemeriksaaan saksi ahli ini diperlukan, untuk mengetahui secara jelas kasus Amrizal yang akhirnya menjadi anggota DPRD Kabupaten Kerinci 2 periode.

“Kami sedang menjadwalkan pemeriksaan Ahli Pidana," ujar Paur Penum Subbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, Jumat lalu.

Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya