Dalam kasus Amrizal, Usman bilang polisi bisa memakai pasal pemalsuan surat, yang diatur dalam pasal 263 KUHP. Amrizal disebut-sebut mencatut 2 identitas milik orang lain melalui surat keterangan kehilangan ijazah SMP.
Dengan bermodal surat kehilangan ijazah dari SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatra Barat tersebut Amrizal mendapatkan ijazah Paket C dari PKBM Al Barokah Desa Bendung Air, Kayu Aro, Kerinci, Jambi, pada 2007.
Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal
"Sama, berarti ijazahnya (Paket C) juga palsu," tegas Usman yang memperoleh gelar magister Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia (UI).
Diketahui, penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi akan minta penjelasan Ahli Hukum Pidana terkait kasus Amrizal.
Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal
Pemeriksaaan saksi ahli ini diperlukan, untuk mengetahui secara jelas kasus Amrizal yang akhirnya menjadi anggota DPRD Kabupaten Kerinci 2 periode.
“Kami sedang menjadwalkan pemeriksaan Ahli Pidana," ujar Paur Penum Subbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, Jumat lalu.
Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com