Ahli Hukum Pidana Unja Bilang Siapapun Boleh Laporkan Kasus Amrizal

Lambannya penanganan kasus dugaan penggunaan identitas ijazah oleh Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi dari partai besar, Golongan Karya (Golkar), membuat publik terheran-heran.

Reporter: DIA | Editor: Admin
Ahli Hukum Pidana Unja Bilang Siapapun Boleh Laporkan Kasus Amrizal
Prof Dr Usman SH MH

Dalam kasus ini kabarnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Amrizal, setelah dua kali mangkir.

Sebelumnya penyidik juga telah memeriksa mantan Kepala SMPN 1 Bayang, Harmen, dan pemilik ijazah yang juga bernama Amrizal. 

Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal

Penyidik pun telah memperkuat bukti-bukti di Pesisir Selatan dengan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan, Salim Muhaimin, dan Kepala SMPN 1 Bayang, Nasirwan.

Keduanya memastikan Buku Pokok (BP) atau nomor induk 431 bukan milik Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi yang lahir di Kemantan, Kerinci, 17 Juli 1976, tapi milik Amrizal lain.

Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal

Amrizal dinilai tergolong berani menjalankan aksinya. Dia diduga mencatut 2 identitas ijazah milik orang lain dengan tujuan meraih keuntungan pribadi.

Ada dua individu bernama Amrizal yang lahir pada tahun dan tempat berbeda. Pemiliknya cuma satu orang.

Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya