Ahli Hukum Pidana Unja Bilang Siapapun Boleh Laporkan Kasus Amrizal

Lambannya penanganan kasus dugaan penggunaan identitas ijazah oleh Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi dari partai besar, Golongan Karya (Golkar), membuat publik terheran-heran.

Reporter: DIA | Editor: Admin
Ahli Hukum Pidana Unja Bilang Siapapun Boleh Laporkan Kasus Amrizal
Prof Dr Usman SH MH

Nomor induk 431 adalah milik Amrizal yang lahir di Kapujan, Sumatra Barat, 12 April 1974. Terakhir dia tercatat sebagai siswa SMP Muhammadiyah yang ikut ujian gabungan di SMPN 1 Bayang.

Sedangkan STTB nomor 0728387, adalah milik Endres Chan, yang lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974. Endres Chan merupakan prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Sumatra Barat. 

Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal

Amrizal juga memperoleh surat kehilangan dari SDN 11 Kapujan, yang dikeluarkan pada bulan dan tahun yang sama, Agustus 2007, sebelum surat keterangan kehilangan ijazah SMP terbit.

Tak hanya itu, Amrizal bahkan punya ijazah sarjana berlogo Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) Sungai Penuh - Kerinci.

Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal

Gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP) yang dihoro-horo Amrizal pun dianggap palsu, mengingat ketidakjelasan latar belakang ijazah SMP-nya. ***

Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya