JAKARTA – Badan Resesrse dan Kriminal Mabes Polri resmi menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Saat itu ia mengutip suatu ayat dalam Alquran, yakni Surah Al Maidah Ayat 51.
“Kesimpulan kasus ini diputuskan diangkat ke tahap penyidikan dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka,” ujar Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Ari Dono Sukmanto dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (16/11).
Bareskrim Mabes Polri telah melaksanakan gelar perkara kasus Ahok. Sementara terlapor, dalam hal ini Ahok, berhalangan hadir karena ada agenda sosialisasi sebagai calon gubernur petahana DKI Jakarta di rumah Lembang.
Ahok hanya diwakili kuasa hukumnya, Sirra Prayuna. Sementara hasil gelar perkara tersebut akan diumumkan pada hari ini, sekira pukul 10.00 WIB. (infojambi.com)
Baca Juga: Ketika Irjen Iriawan Mengamankan Demo 4 Nopember
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com