Air Sungai Batang Merao Kerinci Keruh dan Tercemar Akibat Penambangan Galian C Ilegal

| Editor: Wahyu Nugroho
Air Sungai Batang Merao Kerinci Keruh dan Tercemar Akibat Penambangan Galian C Ilegal

Penulis : Ega Roy || Editor : Wahyu Nugroho

Air Sungai Batang Merao Kabupaten Kerinci tampak keruh, akibat penambangan galian C ilegal (Foto Ega Roy)

Baca Juga: Disinyalir Banyak Kontraktor Kerinci Beli Material Ilegal


INFOJAMBI.COM - Keresahan warga terhadap aktivitas penambangan alam yang beroperasi dibeberapa titik di Kerinci sebenarnya sudah menahun.

Penambangan dengan cara mengeruk isi bumi ini, terus saja dilakukan oleh oknum-oknum tertentu demi memenuhi hasratnya untuk mendapatkan keuntungan bisnis berlebih.

Meski akibat penambangan tersebut telah membuat ekosistim alam tercemar dan aliran sungai yang sebelumnya bersih, kini menjadi menguning akibat aktivitas penambangan tersebut.

Mayoritas penambangan alam ini beroperasi di Kecamatan Gunung Kerinci, setiap hari alat berat beroperasi mengeruk material galian C ilegal dari perut bumi dan pegunungan tersebut.

Kritikan dan kekesalan warga Kerinci terhadap para pelaku penambang ini, sudah berkali-kali mereka suarakan, namun para penambang tersebut tetap saja beroperasi.

Sebagai contoh, aktivitas penambangan yang berlokasi di Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi ini.

Akibat aktivitas galian C ilegal yang tak terkontrol tersebut berdampak pada mengeruhnya aliran Air Sungai Batang Merao.

Air Sungai yang sebelumnya bisa dimanfaatkan warga yang tinggal disepanjang aliran Sungai Batang Merao, dalam memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari, kini tak bisa digunakan lagi.

"Air Sungai Batang Merao sudah lama tidak dapat lagi dimanfaatkan oleh warga sekitar untuk menenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Jaka Lavianto.

Kami juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk mencari solusi dan segera menertibkan galian C ilegal di Kerinci.

"Kita berharap Pemkab Kerinci segera mencari solusi dan menertibkan galian C ilegal ini. Jika terlambat, maka sungai akan semakin parah tercemar," pintanya.

Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci Askar Jaya saat di konfirmasi mengatakan, kewenangan untuk menghentikan ada di Provinsi atau pihak keamanan, karena bidang pertambangan diatur oleh UU," bebernya.

"Untuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan SDA dan lingkungan yang menjadi kewenangan kabupaten Dengan instrumen SPPL, RPL, RKL dan AMDAL yang LH terlibat di dalamnya," ungkap Askar.

"Yang bisa mencegahnya untuk saat ini hanya pihak keamanan, sejalan dengan berlakunya undang-undang Cipta Kerja, karena kewenangan sudah di pusat," tutup Askar.

Sementara terpisah, Kapolres Kerinci saat dikonfirmasi melalui telephon seluler tidak ada jawaban.***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya