Ajenrem 042/Gapu Buka Pendaftaran Pa PK Tenaga Kesehatan TA 2019.

| Editor: Wahyu Nugroho
Ajenrem 042/Gapu Buka Pendaftaran Pa PK Tenaga Kesehatan TA 2019.

Sumber : Penrem 042/Gapu
Editor : Wahyu Nugroho



INFOJAMBI.COM – Korem 042 Garuda Putih Jambi khususnya Ajenrem 042/Gapu, kembali menerima Pendaftaran Pa PK Tenaga Kesehatan TA. 2019.

Penerimaan Pa PK Tenaga Kesehatan untuk tahun 2019 kini telah dibuka sejak 3 Jan sampai 28 Februari 2019 di Ajenrem 042/Gapu, JL. Dr. Ak. Gani, No. 3, Pasar Jambi, Kota Jambi, Jambi.

Menurut Ka Ajenrem 042/Gapu, Mayor Caj. M. Wachid, S. E, Jum'at (4/1/2019), untuk Persyaratan Pa PK Khusus Tenaga Kesehatan TNI 2018 adalah sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia Pria/Wanita, bukan prajurit TNI/Polri/PNS.
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4. Berumur setinggi-tingginya :
a. 26 tahun bagi yang berijazah D-3.
b. 30 tahun bagi yang berijazah S-1.
c. 32 tahun bagi yang berijazah S-1 Profesi.
5. Persyaratan IPK untuk jurusan/program studi selain Kedokteran akreditasi ”A” :
a. 2,80 bagi yang berijazah S-1 dan S-1 profesi.
b. 2,70 bagi yang berijazah D-3.
6. Persyaratan IPK untuk jurusan/program studi selain Kedokteran akreditasi “B” :
a. 3,00 bagi yang berijazah S-1 dan S-1 profesi.
b. 2,90 bagi yang berijazah D-3.
7. Bagi jurusan Kedokteran Umum/Gigi telah berijazah S.1 Profesi dan lulus Uji Kompetensi Dokter.
8. Persyaratan IPK untuk Perguruan Tinggi binaan Kemhan/TNI :
a. 2,80 bagi yang berijazah S-1 dan S-1 profesi.
b. 2,70 bagi yang berijazah D-3.
9. Berstatus belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Dikma, untuk pendaftar berprofesi Dokter   diperbolehkan sudah menikah namun bagi wanita yang berprofe Dokter belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak atau hamil selama menjalani Dikma.
10. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.
11. Tinggi badan minimal pria 163 cm dan wanita 157 cm.
12. Bersedia ditugaskan diseluruh wilayah NKRI.
13. Bagi karyawan harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengan hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.
14.Menyertakan Surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah pada saat daftar ulang ditempat pendaftaran.
15. Melampirkan fotocopy sertifikat Akreditasi Program Study yang dikeluarkan oleh BAN PT.***

Baca Juga: Ajenrem 042/Gapu Terima Siswa SMA Taruna Nusantara TP. 2019

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya