Dengan demikian, pria berkemeja kotak-kotak itu menutup paksa kamera ponsel Dimas. Para jurnalis dihalangi saat meliput kasus tersebut.
“Satu pengawalnya berbaju kemeja kotak-kotak langsung menggenggam HP menutupi kamera. Langkah kami terhalangi saat mendekat. Sementara Ko Apex buru-buru jalan ke mobilnya,” kata Dimas.
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
Dimas kemudian mendekati kuasa hukum Ko Apex untuk wawancara. Namun, kuasa hukum ini malah tidak berkenan.
“Dia langsung berjalan meninggalkan Polda Jambi,” kata Dimas.
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
Aliansi Jurnalis Independen ( AJI) Kota Jambi menyesalkan tindakan menghalangi kerja jurnalis tersebut. Tindakan yang menimpa Dimas mencederai kebebasan pers.
Ketua AJI Jambi, Suwandi mengatakan, Indonesia merupakan negara demokrasi, yang menjamin kemerdekaan pers, sesuai amanat pasal 28f UUD 1945, dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
Pasal 2 UU Pers menyatakan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.
Tindakan penghalangan kegiatan jurnalistik terhadap Dimas Sanjaya jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers.
Suwandi menegaskan, tindakan intimidasi secara non-verbal terhadap Dimas Sanjaya merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia.
“Khususnya terkait perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” ujarnya.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com