AJI Jambi Kecam Tindakan Orang Ko Apex Menghalangi Kerja Jurnalis

Dimas Sanjaya (25), jurnalis detik.com, dihalangi saat menjalani peliputan kasus yang ditangani kepolisian, di Markas Polda Jambi, Rabu (8/5/2024) malam.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Doddi Irawan
AJI Jambi Kecam Tindakan Orang Ko Apex Menghalangi Kerja Jurnalis
sumber foto : kbr.id

Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran UU Pers pasal 18 ayat (1). Setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dipidana penjara paling lama dua tahun, atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Atas kejadian itu, AJI Kota Jambi menyatakan sikap:

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

1. Mengecam tindakan intimidasi dan upaya menghalangi kerja jurnalistik saat meliput kasus dugaan pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan dengan Afandi Susilo alias Ko Apex sebagai terlapor.

2. Mendesak agar pelaku meminta maaf secara langsung terhadap Dimas Sanjaya.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua

3. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.

4. Mendesak semua pihak termasuk pemerintah berhenti menghalang-halangi dan membatasi pertanyaan jurnalis yang berujung menghambat kegiatan jurnalistik.

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian

Catatan AJI Indonesia

AJI Indonesia mencatat ada 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun 2023. Jumlah kasus kekerasan itu naik dibandingkan 2022 dengan 61 kasus dan 41 kasus pada 2021.

Puluhan kasus itu paling tinggi berupa teror dan intimidasi, yaitu mencapai 26 kasus. 

Kemudian kekerasan fisik berjumlah 18 kasus, serangan digital sebanyak 14 kasus, larangan liputan  sebanyak 10 kasus, penghapusan hasil liputan tujuh kasus, perusakan atau perampasan alat kerja lima kasus, kekerasan seksual lima kasus, dan kriminalisasi maupun gugatan perdata empat kasus.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya