Pelaku kekerasan terhadap jurnalis kebanyakan ialah 36 aktor negara yang terdiri dari 17 polisi, 13 aparatur pemerintah, lima TNI, dan 1 jaksa. Lalu, ada 29 pelaku kekerasan non-aktor negara terdiri dari 13 warga, tujuh perusahaan, empat ormas, empat pekerja profesional, dan satu partai politik.
Namun, ada 24 pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang tidak dapat diidentifikasi utamanya pada kasus serangan digital.
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
IJTI Jambi Turut Mengecam
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Jambi juga turut menyoroti kejadian yang dialami Dimas Sanjaya.
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
Ketua IJTI Pengda Jambi, Adrianus Susandra menegaskan, apapun tindakan yang dengan sengaja menghalang-halangi kerja jurnalis, berarti telah mencederai kebebasan pers.
IJTI Pengda Jambi mengecam tindakan tersebut, dan minta kepada pelaku agar membuat pernyataan maaf secara terbuka.
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
"Jika terbukti merusak alat kerja jurnalis atau mencederai fisik, kami minta aparat kepolisian memprosesnya secara hukum,” tegas kontributor iNews TV itu.
Adrianus minta semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat,” ujarnya. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com