“Sekretaris PN itu mengusir kami sampai di halaman depan PN Sarolangun. Di situ ada kapolres. Kasat Reskrim Polres Sarolangun mencoba mendinginkan,” kata Hasbi, Kamis (11/7/2024) malam.
Sementara, jurnalis lainnya, Padhil menambahkan, Adri saat itu tidak bisa diajak komunikasi dan terkesan arogan. Mereka tidak mendapatkan keterangan dan konfirmasi untuk diberitakan.
Baca Juga: Penganiaya Wartawan Itu Cuma Divonis Empat Bulan
“Tidak mau diajak komunikasi. Perkataan tidak ada konfirmasi, dari mananya ? Kami memberitakan peristiwa, bukan persidangan tertutup. Kami sangat menyayangkan sikap seperti itu,” kata Padhil.
Menyikapi kejadian itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi mengeluarkan pernyataan sikap. AJI Kota Jambi menyesalkan tindakan pengusiran dan penghalangan kerja jurnalis.
Baca Juga: Wartawan vs BPN... Jambi Independent Lapor Polisi, Dewan Pers dan Menteri Agraria
“Tindakan yang menimpa empat jurnalis ini telah mencederai kebebasan pers,” tulis Ketua Bidang Advokasi AJI Kota Jambi, Bima Pratama dalam rilisnya yang diterima INFOJAMBI.COM, Jumat (12/7/2024).
Ketua Bidang Data dan Informasi AJI Kota Jambi, M Sobar Alfahri menambahkan, Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin kemerdekaan pers, sesuai amanat pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Ini Pengakuan Wartawan Korban Oknum BPN Arogan...
Pasal 2 UU Pers menyatakan: “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com