AJI Kota Jambi Kecam Tindakan Arogan Sekretaris PN Sarolangun

Pengusiran empat jurnalis oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun, Adri Helver Roniarta, Kamis (11/7/2024), berbuntut panjang.

Reporter: DIA | Editor: Doddi Irawan
AJI Kota Jambi Kecam Tindakan Arogan Sekretaris PN Sarolangun
Ilustrasi

“Tindakan penghalangan kegiatan jurnalistik  terhadap empat jurnalis itu jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers,” kata Bima.

AJI Kota Jambi mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan Sekretaris PN Sarolangun terhadap jurnalis. Tindakannya merusak citra demokrasi Indonesia, khususnya perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga: Penganiaya Wartawan Itu Cuma Divonis Empat Bulan

Bima menegaskan, tindakan Sekretaris PN Sarolangun itu melanggar UU Pers pasal 18 ayat (1). Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal dua tahun, atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Berikut pernyataan sikap AJI Kota Jambi:

Baca Juga: Wartawan vs BPN... Jambi Independent Lapor Polisi, Dewan Pers dan Menteri Agraria

  1. Mengecam tindakan pengusiran dan upaya menghalangi kerja jurnalistik saat meliput tahanan kabur di Pengadilan Negeri Sarolangun.
  2. Mendesak agar pelaku meminta maaf secara langsung terhadap empat jurnalis yang telah diusir secara tidak terhormat.
  3. Mendesak instansi terkait agar mengevaluasi atau menindak pelaku atas perbuatan yang telah dilakukan.
  4. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
  5. 5. Mendesak semua pihak termasuk penegak hukum dan pemerintah berhenti menghalang-halangi dan membatasi pertanyaan jurnalis yang berujung menghambat kegiatan jurnalistik.

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya