Editor: Rahmad
INFOJAMBI.COM - Seluruh keluarga, tamu, maupun petugas yang menghadiri akad nikah, pemberkatan, serta upacara pernikahan selama PPKM Level 4 di DKI Jakarta harus sudah disuntik vaksin virus corona (Covid-19).
Acara resepsi pernikahan tetap tidak dibolehkan. Aturan itu tertuang dalam SK Kadisparekraf DKI Jakarta No. 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata. SK diteken Plt Kadisparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021.
Dalam SK dijelaskan bahwa kegiatan akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan di hotel maupun gedung pertemuan yang telah memiliki izin penyelenggaraan, juga harus membatasi jumlah pengunjung yang hadir.
Maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
Penyelenggara pun tidak boleh mengadakan makan bersama di tempat. Penyediaan makanan, diizinkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
"Seluruh keluarga/tamu, petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin)," dikutip dari SK, Kamis (29/7) dilansir dari CNN.
Meski akad diizinkan, penyelenggaraan resepsi pernikahan di gedung, hotel yang telah memiliki izin penyelenggaraan masih tetap ditiadakan.
SK tersebut juga mengatur soal operasional tempat makan. Bagi usaha restoran, rumah makan, kafe yang berada di ruang terbuka dan udara bebas, diizinkan untuk melaksanakan makan di tempat.
Namun, para pegawai dan pengunjung juga diwajibkan telah melakukan vaksinasi Covid-19 yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin.
Kapasitas maksimal pengunjung 25 persen dan waktu makan di tempat setiap pengunjung juga dibatasi maksimum 20 menit.
"Tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup dan disk jockey (DJ)," dikutip dari SK.
Baca Juga: Ratusan Calon Haji Asal Batanghari Disuntik
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com