Akhir Pelarian Tiga Pembunuh Sopir Travel Asal Kuala Tungkal

Akhir Pelarian Tiga Pembunuh Sopir Travel Asal Kuala Tungkal

Reporter: Andra Rawas | Editor: Ulun Nazmi
Akhir Pelarian Tiga Pembunuh Sopir Travel Asal Kuala Tungkal
Salah satu Tersangka dari tiga pembunuh sopir travel Kuala Tungkal di amankan Polda Jambi || Dok Andra

INFOJAMBI.COM-- Anggota Resmob Ditreskrimum  Polda Jambi, akhirnya berhasil meringkus seluruh pelaku pembunuhan terhadap sopir travel, Mantur warga RT 09,  Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir Kbaupten Tanjung Jabung Barat Jambi,  sopir travel asal tanjung Jabung Barat yang jasadnya ditemukan di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Korban harus kehilangan nyawa saat mengantarkan tiga pelaku yakni,  Heri Susanto warga Tulang Bawang, Provinsi Lampung ditangkap pada bulan September 2024, dan Alexander Tasman  warga Jambi serta  Ali Ikhsan warga Bayung Lencir, Sumatera Selatan.

Baca Juga: Polda Jambi Melaksanakan Kegiatan Pembukaan Post Assessment Center

Dua dari ketiga pelaku, berhasil diringkus setelah selama enam bulan buron dan akhir dari pelarian pelaku setelah masuk dalam daftar pencarian orang oleh Ditrreskrimum Polda Jambi, kedua DPO pembunuhan sadis tersebut, harus dihadiah timah panas polisi.

"Ketiga tersangka ini awalnya naik mobil travel yang dikemudikan korban dari Kuala Tungkal menuju Jambi. Di tengah perjalanan, mereka meminta korban mengantar ke daerah Kota Baru, Jambi. Namun, ketika tiba di lokasi yang sepi, tersangka (AT) ini langsung menjerat leher korban dengan tali dibantu juga oleh (AI) yang ikut menarik tali itu," ujar Manang Soebeti kepada wartawan senin(10/03/25).

Baca Juga: Polisi Ringkus Pemuda Bandar Togel Beromset Rp 10 Juta Hingga Rp 15 Juta  Sehari

Di jelaskan Manan, saat itu, Korban diketahui sempat berontak, namun tersangka Hery Susanto,  kemudian melilitkan lakban hitam ke mata dan kepala korban hingga korban tidak ll bernyawa. Setelah memastikan korban tewas, ketiga tersangka melanjutkan perjalanan menuju Sumatera Selatan dengan menggunakan mobil fortuner korban.

" Setelah sampai di Bayung Lincir, tersangka (AI) ini meminta mobil dihentikan dan bersama dua pelaku lainnya membuang jasad korban ke jurang dalam keadaan tangan dan kaki terikat, dan kepala dililit lakban hitam," bebernya.

Baca Juga: Mengingat Jasa Pahlawan,Polda Jambi Gelar Upacara Hari Pahlawan.

" Saat ini, kami masih mencari mobil korban, berdasarkan keterangan dari para pelaku, kendaraan ditinggalkan di tol Lampung dan Kami menghimbau bagi masyarakat yang melihat adanya mobil jenis Fortuner warna putih tanpa dokumen sesuai dengan ciri-ciri yang dilampirkan nanti, kami harap segera laporkan kepada pihak kepolisian. " Tutupnya. 

Atas perbuatannya pelaku pembunuhan sadis tersebut, harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polda Jambi  dan akan terancam Pasal 365 KUHPidana junto Pasal 338 KUHPidana dan junto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman  penjara seumur hidup hingga hukuman mati.(*)

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya