Akhiri Ketimpangan Wilayah Terisolasi, DPD RI Perkuat RUU Daerah Kepulauan

Akhiri Ketimpangan Wilayah Terisolasi, DPD RI Perkuat RUU Daerah Kepulauan

Reporter: TIM | Editor: Admin
Akhiri Ketimpangan Wilayah Terisolasi, DPD RI Perkuat RUU Daerah Kepulauan
Anggota DPD RI asal Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah || dok ist

INFOJAMBI.COM – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Langkah ini diambil sebagai instrumen hukum konkret untuk mengakhiri diskriminasi struktural, ketimpangan pembangunan, serta ketidakadilan yang selama ini dialami oleh masyarakat di wilayah pulau-pulau kecil dan kawasan Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).

Urgennya pengesahan RUU ini semakin diperkuat oleh berbagai masukan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komi-si Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 

Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan

Pengaturan khusus dinilai mendesak agar hambatan geografis tidak lagi menjadi penghalang bagi warga pulau untuk mengakses hak dasar mereka, seperti pendidikan, kesehatan, identitas hukum, hingga perlindungan perempuan dan anak.

Anggota DPD RI asal Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, mengungkapkan bahwa ketertinggalan di wilayah kepulauan tidak hanya bertumpu pada persoalan infrastruktur fisik, melainkan menyentuh pemenuhan hak administrasi kependudukan mendasar.

Baca Juga: Farouk Muhammad : Kami Pimpinan Sah DPD

"Saat reses di Kabupaten Lingga, kami menemukan warga yang sah menikah secara agama, namun tidak memiliki surat nikah resmi karena keterbatasan akses, " ujar dalam Rapat Dengar Pendapat Pansus Daerah Kepulauan DPR RI bersama lembaga HAM di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

"Melalui RUU ini, kita ingin mencegah masyarakat pulau menjadi objek kekuasaan tanpa perlindungan hukum yang memadai, seperti yang sempat terjadi di Rempang," lanjut Ismeth.

Baca Juga: Wagub Harap APPSI – DPD Semakin Solid Perjuangkan Pembangunan Daerah

Senada dengan hal tersebut, Senator asal Bengkulu, Leni Haryati John Latief, menyoroti tingginya kerentanan yang dihadapi perempuan dan anak di daerah kepulauan akibat minimnya fasilitas penunjang, termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). 

Ia mendorong hadirnya solusi inovatif seperti fasilitas kesehatan terapung atau layanan kesehatan bergerak guna menjangkau korban kekerasan di pulau-pulau terpencil.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai kebijakan pembangunan nasional selama ini terlalu berorientasi pada daratan (land-based development), sehingga melahirkan ketidakadilan spasial bagi masyarakat kepulauan. 

Komnas HAM meminta RUU ini tidak sekadar mengatur administrasi pemerintahan, tetapi menempatkan pemenuhan HAM sebagai pilar utama. Di sisi lain, Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, turut mendesak agar RUU ini memuat regulasi afirmasi yang kuat terkait pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan pesisir.

Melalui penguatan substansi ini, DPD RI berharap RUU Daerah Kepulauan dapat segera disahkan menjadi Undang-Undang, sehingga kebijakan afirmasi yang dihasilkan mampu menjangkau, menyejahterakan, sekaligus melindungi ruang hidup masyarakat adat serta pesisir secara utuh. (Tim)

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya