Akhirnya Hendra Kurniawan Ditunjuk Jadi Rektor UMJ Periode 2023 - 2027..

Akhirnya Hendra Kurniawan Ditunjuk Jadi Rektor UMJ Jambi...

Reporter: PM | Editor: Admin
Akhirnya Hendra Kurniawan Ditunjuk Jadi Rektor UMJ Periode 2023 - 2027..
DR. (Can) Hendra Kurniawan, M.Si, Rektor UMJ Periode 2023 - 2027 || Foto : Ist

JAMBI, INFOJAMBI.COM - Akhirnya Pimpinan Pusat Muhammadiyah ( PPM)  menunjuk DR (Can) Hendra Kurniawan, M.Si menjadi Rektor Universitas Jambi (UMJ) Periode 2023 - 2027.

" Menyampaikan Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan atau kekurangan di dalamnya akan diadakan perubahan atau perbaikan." bunyi surat yang ditandatangani oleh Dr. H. Agung Danarto, M. Ag tertanggal 16 Juni 2023.

Baca Juga: Tiga Nama Perebutkan Kursi Rektor Universitas Muhammadiyah Jambi

Beberapa pertimbangan menunjuk Hendra menjadi Rektor UMJ antara lain

A. Berdasarkan surat Senat Universitas Muhammadiyah Jambi melalui surat Nomor 040/Rek/I1.3/UM.JBI/A/2023 tanggal 29 Syawal 1444 H/ 20 Mei 2023 M telah mengusulkan nama calon Rektor Universitas Muhammadiyah Jambi masa jabatan 2023-2027;

Baca Juga: Kemelut Pemilihan Rektor UMJ, Diperlukan Kearifan Diktilitbang PPM Memilih Rektor Baru itu...

B. Bahwa Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jambi melalui surat Nomor 012/11.0/A/2023 tanggal 26 Syawal 1444 H/17 Mei 2023 M telah memberikan Pertimbangan Bakal Calon Rektor Universitas Muhammadiyah Jambi masa jabatan 2023-2027;

C.  Bahwa Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui surat Nomor 0653/1.3/D/2023 tanggal 14 Dzulqa dah 1444 H/3 Juni 2023 M telah mengusulkan pengangkatan Rektor Universitas Muhammadiyah Jambi masa jabatan 2023-2027

Baca Juga: Siapa Hendra Kurniawan, Rektor UM Jambi yang Termuda, Pernah Mencalonkan Diri Jadi Wakil Walikota Jambi..

"Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini berlaku mulai tanggal 17 Juni 2023 sampai dengan tanggal 16 Juni 2027 atau sampai dengan diadakan perubahan atau dicabut kembali." bunyi SK tersebut.***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya