BANGKO — Setelah memeriksa beberapa saksi, terkait laporan Janliardi alias Aan Koto terhadap Al Haris, penanganan kasus ini diambil-alih oleh Polda Jambi. Pengambil-alihan ini diakui pihak Polres Merangin.
Informasi yang diperoleh INFOJAMBI.COM, kasus tersebut resmi dilimpahkan ke Polda Jambi, Kamis (6/7) malam. Hal ini dibenarkan oleh Paur Humas Polres Merangin, Ipda Sitorus.
“Betul. Kasus itu diambil-alih Polda Jambi. Selanjutnya kasus tersebut menjadi wewenang penyidik Polda Jambi,” jelas Sitorus, Jum’at (7/7).
Sitorus juga menjelaskan penyebab kasus ini dilimpahkan ke polda. Alasannya, terlapor merupakan pejabat kepala daerah, sehingga kewenangan penyelidikan kasusnya mesti setingkat polda.
“Terlapor adalah kepala daerah, makanya dilimpahkan ke polda. Kini wewenang penyelidikan kasus ini sepenuhnya ada di Polda Jambi,” ujar Sitorus. (infojambi.com/TIM)
Baca Juga: Haris - Khafid Semarakkan Puncak HKN ke-52
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com