Laporan Bambang Subagio
INFOJAMBI.COM - Ketua Komite I DPD RI, Akhmad Muqowwam, akhirnya terpilih menjadi Wakil Ketua DPD RI, untuk periode 2018 – 2019. Tambahan satu pimpinan DPD itu merupakan amanah dari UU No. 2 tahun 2018, tentang MD3 (MPR,DPR,DPD dan DPRD), dimana DPD RI mendapat tambahan satu pimpinan.
Karena itu, pimpinan DPD RI yang semula tiga orang, kini menjadi empat orang, pasca amandemen UUD MD3 tersebut. Pemilihan itu dilakukan dalam sidang paripurna ke-15 DPD RI, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Sidang dipimpin oleh Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) didampingi Wakil Ketua, Nono Sampono dan Hj. Darmayanti Lubis, dihadiri Plt Sekjen DPD RI Ma’ruf Cahyono, dan anggota DPD RI.
Dalam pemilihan itu, Akhmad Muqowwam, memperoleh 30 suara dari 87 suara anggota DPD RI yang hadir. Akhmad Muqowwam mengalahkan, Habib Ali Alwi dari Banten (7), Ajiep Padindang dari Sulawesi Selatan (19), Sofwat Hadi dari Kalimantan Selatan (2) dan Ibrahim A. Meda dari NTT (29) suara.
Sebelumnya, OSO mengatakan, jika kelima calon sudah memenuhi syarat 10 jumlah dukungan anggota DPD RI. Karena itu, OSO meminta untuk dimusyawarahkan. Tapi, kalau tidak bisa musyawarah, ya harus dipilih,” kata OSO.
Pemilihan pun dilakukan secara langsung, dan akhirnya Ahkmad Muqowwam, senator dari Dapil Jawa Tengah itu terpilih, dan dilantik oleh Pelaksana Harian (PLH) Mahkamah Agung (MA) RI H. Suwardi.
Khusus agenda pemilihan itu, sebelumnya sudah ditunda dua kali. Pada paripurna yang digelar Kamis (31/5/2018) lalu, pelantikannya juga ditunda karena alasan teknis, sehingga pemilihan batal. Selanjutnya pemilihan dijadwalkan pada Jumat (22/6/2018) juga ditunda dengan alasan tidak kuorum.
Dengan demikian saat ini, DPD dipimpin oleh Oesman Sapta Odang (Ketua), Nono Sampono, Darmayanti Lubis, dan Akhmad Muqowwam sebagi Wakil Ketua DPD RI***
Editor : M Asrori S
Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com