Akibat Arisan Online, Wanita ini Terpaksa Dibui

| Editor: Wahyu Nugroho
Akibat Arisan Online, Wanita ini Terpaksa Dibui


PENULIS : JEFRIZAL
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: “Kanjeng” Suwardi Juga Bisa Gandakan Uang









INFOJAMBI.COM - Arisan online memang lagi tren di kalangan para kaum hawa, dimana hanya bermodalkan telpon seluler berbasiskan android dan bisa mengumpulkan para peserta yang berminat untuk kegiatan tersebut sekaligus bisa mengumpulkan pundi-pundi rupiah yang cukup banyak.





Dikabupaten Merangin seorang peserta arisan online Elimah (35), warga Kelurahan Pematang Kandis terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian dikarenakan dilaporkan owner tempat pelaku melakukan arisan online.

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas





Dari keterangan pihak penyidik, Elimah ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi unsur tindak pidana penipuan pasal 378 KHUP, Elimah diyakini telah menipu Owner dimana dirinya mengikuti arisan online.





Awal mula kejadian, pelaku mendatangi korban pada Rabu 30 Januari 2019 ke kediaman teman korban yang saat itu korban berada di sana.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





Usai bertemu korban dan pelaku, pelaku minta kepada korban untuk dibuatkan arisan online dan pelaku menjadi penerima pertama.





Pada penerimaan pertama pelaku menerima uang sebesar Rp 12,5 juta yang langsung dibayar owner dengan iming-iming akan mencarikan pesarta lainya.





Kemudian pada tanggal 11 februari 2019, korban kembali dibujuk pelaku dan menerima kembali uang dari owner sebanyak Rp 18 juta, tak hanya sampai di situ, di bulan berikutnya pelaku kembali membujuk korban dengan iming-iming yang sama dan pelaku kembali menerima uang arisan sebanyak Rp 15,5 Juta.





Namun setelah pelaku menerima uang arisan dari owner selaku penanggung jawab, korbanpun berusaha untuk meminta uang arisan yang telah di sepakati, namun hingga saat ini pelaku tak mau melaksanakan kewajibatnya sebagai peserta arisan yang sudah menerima uang terlebih dahulu.





Merasa dirugikan dan harus membayar uang para peserta lainya, akhirnya Dora Apriani (29) selaku owner arisan online melaporkan Eliman ke Polres Merangin, setelah melakukan penyelidikan dan pemberkasan, akhirnya Elimah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.





Kapolres Merangin AKBP M.Lutfi melalui Kasat Reskrim Iptu Khairunnas, membenarkan jika anggotanya telah melakukan penahanan terhadap seorang perempuan dalam kasus penipuan arisan online.





“Memang kasusnya sudah lama,dan baru dalam minggu ini penyidik menetapkan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus ini,dan tersangka sudah di amankan di tahanan Mapolres Merangin,” jelas Iptu Khairunnas, Selasa (22/10/2019).





Kasat juga mengatakan,memang banyak kasus arisan online yang masuk ke Sat Reskrim Polres Merangin,namun baru satu orang yang menjadi tersangka,dan mudah-mudahan kasus-kasus arisan online lainya akan cepat kita tangani,untuk kerugian korban mencapai Rp 47 juta,” tutupnya.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya