Penulis : M. Hary Rofagil || Editor : Dora
INFOJAMBI.COM — Aksi unjukrasa Koalisi Anak Negeri Anti Komunisme di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Jum’at (3/7/2020), menghasilkan tujuh poin kesekapatan.
Kesepakatan itu disampaikan oleh Amrizal Ali Munir, mewakili para pengunjukrasa. Kesepakatan ditandatangani oleh seluruh perwakilan ormas dan sejumlah fraksi di DPRD Provinsi Jambi, minus Ketua DPRD Provinsi Jambi dan perwakilan Partai Golkar.
Tujuh poin kesepakatan tersebut adalah :
1. Menuntut DPR RI segera membatalkan dan mencabut RUU HIP tanpa syaratdari program legislasi nasional.
2. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia menolak dengan keras RUU HIP tanpa kompromi.
3. Meminta DPR RI, MPR RI, DPD RI, dan pemerintah RI tidak lagi mengutak-atik Pancasila dan UUD 1945, karena Pancasila dengan kelima silanya sudah final sebagai dasar ideologi negara dan falsafah bangsa Indonesia.
4. Meminta pihak kepolisian mengusut dan memproses secara hukum para inisiator dan konseptor RUU HIP.
5. Mendesak Presiden Republik Indonesia membubarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan partai politik pengusul RUU HIP.
6. Menuntut DPRD Provinsi Jambi menyatakan sikap secara tegas menolak RUU HIP.
7. Bila tuntutan ini diabaikan oleh pemerintah dan DPR RI, masyarakat Jambi bersama majelis ulama se-Indonesia mengimbau umat islam Indonesia agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional, menjadi garda terdepan menolak paham komunisme dan berbagai upaya licik yang dilakukan demi terjaganya dan terkawalnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. ***
Baca Juga: Koalisi Anak Negeri Anti Komunisme Unjuk Rasa Tolak RUU HIP
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com