Aktifitas Illegal Driling Pompa Air Makin “Gila”

| Editor: Doddi Irawan
Aktifitas Illegal Driling Pompa Air Makin “Gila”

Penulis : Raden Soehoer || Editor : Redaksi



INFOJAMBI.COM — Meski sering dirazia, aktifitas pemboran minyak tanpa izin (illegal driling) terus terjadi di Desa Pompa Air, Bajubang, Batanghari.

Baru-baru ini aparat Polres Batanghari kembali mengamankan dua pelaku. Mereka adalah Alamsyah (38) dan Ari Satya (22).

Menurut Kapolres Batanghari, AKBP Dwi Mulyanto, kedua pelaku berasal dari Sumatra Selatan. Mereka ditangkap Rabu siang, 19 Februari 2020.

“Kedua pelaku diringkus saat melakukan kegiatan illegal driling, di Dusun Laman Teras, Desa Pompa Air,” kata Dwi Mulyanto, Minggu (23/2/2020).

Alamsyah dan Ari ditangkap oleh tim gabungan Polres Batanghari dan Polsek Bajubang. Selain itu diamankan pula sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan berupa dua unit sepeda motor, besi canting minyak, tali tambang, tas, dan derigen berisi minyak mentah.

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan pekerja di sumur minyak milik Alan, warga Sumatra Selatan, yang kini DPO.

Akibat perbuatannya, Alamsyah dan Ari terancam hukuman enam tahun penjara, atau denda 60 miliar rupiah.

“Sesuai diatur dalam pasal 52 jo pasal 11 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, jo pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP,” kata Dwi. #

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya