INFOJAMBI.COM — Kembali maju sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Al Haris dan Abdullah Sani mengambil cuti kampanye.
Pasangan petahana ini akan cuti selama dua bulan, 25 September - 23 November 2024, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Baca Juga: Gubernur Tinjau Peningkatan Kualitas Jalan Pemukiman Kumuh
Untuk mengisi kekosongan pimpinan dan menjalankan tugas Al Haris dan Abdullah Sani, selama mereka cuti ditunjuk pejabat sementara (pjs).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, sebagai Pjs Gubernur Jambi.
Baca Juga: Sekda Senam Pagi Bersama ASN
Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, mengakui dirinya ditunjuk sebagai Pjs Gubernur Jambi. Dia akan mulai bertugas terhitung 25 September 2024.
Sudirman akan menjalankan tugas Pjs Gubernur Jambi dari 25 September sampai 23 November 2024, selama Al Haris dan Abdullah Sani cuti.
Baca Juga: Patut Dicontoh, Spanduk Bertuliskan Tolak Parcel Terpasang di Rumdis Bupati Kerinci
Al Haris dan Abdullah Sani akan kembali menjalankan tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada 24 November 2024.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com