Al Haris dan Abdullah Sani Cuti, Sudirman Pjs Gubernur Jambi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, sebagai Pjs Gubernur Jambi.

Reporter: DIA | Editor: Admin
Al Haris dan Abdullah Sani Cuti, Sudirman Pjs Gubernur Jambi
Sekda Provinsi Jambi, Sudirman

Pada hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024, termasuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, mereka sudah di posisi gubernur dan wakil gubernur lagi.

Penunjukan pejabat sementara gubernur itu adalah kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Petahana wajib cuti dua bulan sebelum hari pencoblosan.

Baca Juga: Gubernur Tinjau Peningkatan Kualitas Jalan Pemukiman Kumuh

Sementara itu, Sudirman belum menjawab terkait pekerjaan yang diprioritaskannya selama menjabat Pjs Gubernur Jambi nanti. ***

Baca Juga: Sekda Senam Pagi Bersama ASN

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya