Pada hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024, termasuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, mereka sudah di posisi gubernur dan wakil gubernur lagi.
Penunjukan pejabat sementara gubernur itu adalah kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Petahana wajib cuti dua bulan sebelum hari pencoblosan.
Baca Juga: Gubernur Tinjau Peningkatan Kualitas Jalan Pemukiman Kumuh
Sementara itu, Sudirman belum menjawab terkait pekerjaan yang diprioritaskannya selama menjabat Pjs Gubernur Jambi nanti. ***
Baca Juga: Sekda Senam Pagi Bersama ASN
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com