KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Gubernur Jambi, Al Haris, menjawab pandangan umum fraksi DPRD Provinsi Jambi terhadap ranperda pajak dan retribusi daerah, ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, dan ranperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Jawaban pemerintah itu disampaikan Al Haris pada Sidang DPRD Provinsi Jambi, di Ruang Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa, 8 Agustus 2023.
Baca Juga: Pemkab Tanjabbar Sampaikan Lima Ranperda
"Terima kasih atas tanggapan, pertanyaan, dan saran yang disampaikan fraksi. Semua itu masukan sangat berharga bagi Pemerintah Provinsi Jambi, sehingga ketiga ranperda itu nanti dapat menjadi payung hukum yang implementatif," ujar Haris.
Terkait ranperda pajak dan retribusi daerah, Pemprov Jambi terus berupaya meningkatkan penerimaan daerah, terutama dari pendapatan asli daerah, melalui optimalisasi penerimaan pajak, kepatuhan wajib pajak, profesionalisme aparatur perpajakan, serta perluasan kerja sama dengan berbagai pihak.
Baca Juga: Fasha : Perda Dibuat Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Pemprov Jambi telah memberikan kemudahan (relaksasi), berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Tujuannya agar masyarakat yang menunggak dapat melakukan pembayaran pajak, sehingga objek pajak yang tidak aktif aktif kembali.
Mengenai ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Pemprov Jambi berupaya menyelaraskan hak dan perlindungan masyarakat hukum adat di sekitar perusahaan atau kawasan industri.
Baca Juga: Wagub Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Protokoler dan Keuangan DPRD
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com