KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Gubernur Jambi, Al Haris, hadir pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa, 11 Juli 2023. Al Haris menjelaskan langsung 2 ranperda yang diusulkan ke dewan beberapa waktu lalu.
Dalam sidang di Ruang Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi ini Al Haris juga menyampaikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi, terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022.
Baca Juga: Haris - Khafid Semarakkan Puncak HKN ke-52
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, didampingi Wakil Ketua Faizal Riza dan Burhanuddin Mahir.
Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PDI Perjuangan, Akmaluddin, memberi penjelasan terhadap 6 ranperda inisiatif DPRD, yanitu tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika, perlindungan pemberdayaan petani dan nelayan, penyelenggaraan jasa konstruksi, sistem kesehatan, dan CSR.
Baca Juga: Pemprov Diminta Cepat Perbaiki Jalan Putus Depan Kodim
Akmaluddin juga menjelaskan tentang pencabutan dua perda, yaitu Perda nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan Perda nomor 11 Tahun 2013 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang di Provinsi Jambi.
Terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Al Haris mengatakan, secara konstitusi pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat diatur dalam batang tubuh UUD 1945 pasca-amandemen.
Baca Juga: Al Haris Lantik Pengurus HMPM Padang
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com